Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 4 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 5 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
---o---
SEJARAH INTERNASIONAL HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung sebab ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutasebab masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?
Bangsa
dapat diartikan sebagai kesatuan manusia karena mempunyai persamaan kebudayaan.
Misalnya adapt istiadat, bahasa agama dan sebagainya. Menurut Otto Bauer
(1881-1934) banfsa asalah sekemanusia yang mempunyai nasibperjuangan sama
(senasib) sehingga membentuk (menimbulkan) persamaan karakteryang dapat
menibulkan persamaan sikap dan perilaku bangsa tadi , dalam hal ini dapat
dipakai sebagai pertanda jati diri bangsa tersebut.
Menurut Ernest Renan
(1823-1892) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu
sehingga timbulah rasa persatuan pada bangsa tadi, dia merasa satu dirinya.
Secara kodrati manusia hidup di bumi ini dengan berkelompok-kelompok. Sedangkan
menurut pandangan Geopolitik tokohnya ynag bernama R. Ratze dan Karl Haushofer
bangsa adalah kelompok manusia yang hidup pada satuan bumi (tanah) tertentuatau
satuan tanah dan air (laut) tertentu. Misalnya, bangsa Cina hidup di dareah
Cina, bsngsa Jepang hidup di kepulauan Jepang, bangsa India hidup di daerah tertentu (Semenanjung India).
Bangsa Indonesia di
kepulauan Indonesia
dan sebagainya. Dengan kenyataan ini maka suatu bangsa selain mempunyai
persamaan karakter dan kemauan (kehendak) bersatu, menempati pula suatu
kesatuan bumi atau kepulauan tertentu.
2.Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri
dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesauan ras,
bahasa, agama dan adat istiadat.
Persekutuan hidup
artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk
mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup dalam
suatu negaradapat merupakan persekutuan hidup mayoritas dan dapat pula
persekutuan hidup minoritas. Mayoritas artinya jumlah besar. Persekutuan hidup
mayoritas, artinya dalam suatu Negara terdapat persekutuan hidup yang jumlah
warganya banyak atau lebih besar jumlahnyadibanding persekutuan hidup yang
lain. Misalnya di Negara Indonesia,
persekutuan hidup masyarakat Jawa merupakan kelompok mayoritas. Persekutuan
hidup minoritas artinya persekutuan hidup tersebut memiliki warga yang sedikit
atau lebih kecil daripada yang lain.Misalnya masyarakat suku Badui di Banten
merupakan persekutuan hidup minoritas.
Dalam perkembangan,
istilah bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis dinamakan suku, suku bangsa
atau etnik. Jadi, bila kita berbicara suku, suku bangsa atau etnik maka istilah
itu bermakna bangsa dalam arti sosiologis antropologis.
Bangsa dalam arti
Sosuologis Antropologis ini diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras,
tradisi, sejarah, adapt istiadat, bahasa, agama atu kepercayaan, dan daerah.
Ikatan seperti itu biasa disebut ikatan Primordial. Dengan ikatan itu, kita
bias membedakan antara suku bangsa BAtak dan Suku bangsa Jawa atau Sunda. Oarang
Dayak berbeda dengan orang Toraja dan seterusnya.
Dalam satu Negara dapat
terdiri atas beberapa bangsa. Misalnya, Amerika Serikat terdiri atas bangsa
negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, bangsa WAP (White Anglosaxon
Protestan) yang dahulu merupakan kaum pendatang. Srilanka memiliki dua bengsa
besar, yaitu bangsa sinhala dan bangsa Tamil. India dan Yugoslaviasebelum pecah
merupakan Negara yang memiliki banyak
bangsa didalamnya. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai
bangsa yang tersebar dari Nanggroe Aceh Darussalam samapi Papua.
Berdasarkan uraian di
atas dalam satu Negara teradapat bebrapa bangsa. Dapat terjadi pula anggota
satu bangsa tersebar di beberapa Negara. Misalnya, bangsa Arab tersebar di berbagai Negara di sekitar Timur
Tengah. Bangsa atau keturunan Yahudi menyebar di berbagai Negara.
3.Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian Politik adalah suatu
masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi, nagsa
dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk
pada kekuasaan dari Negara yang bersagkutan
Setelah mereka bernegara, terciptalah bangsa.
Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia
(Dalam arti Politis) setelah terciptanya Negara Indonesia. Ada
bangsa Amerika, bangsa Inggris, bangsa Malaysia, dan bangsa Australia. Bangsa-bangsa tersebut
sekaligus terikat dengan negaranya. Bangsa dalam pengertian Politik inilah yang
memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.
BAngsa dalam arti politik diikat dalam sebuah
organisasi kekuasaan/politik, yaitu Negara beserta pemerintahnya. Mereka diikat
oleh satu kesatuan wilayah nasional, hokum, dan perundang-undangan ang berlaku.
Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara seperti Indonesia perlu menciptakan
ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bengsa-bangsa yang ada di dalamnya.
Misalnya, bahasa nasional, lambang Negara, dasar dan ideology Negara, semboyan
nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya
nasional. Ikatan baru tersebut dinamakan alat pemersatu bangsa.
Dengan demikian, dalam satu negaa ada dua bangsa,
yaitu bangsa Indonesia
(Arti Politis) dan bangsa-bangsa yang ada di dalamny (Arti Sosiologis
Antropologis). Bangsa dalam
arti Sosiologis Antropologis, seperti bangsa Batak, Jawa, dan Bugis. Untuk
membedakan dan memperjelas keduannya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis
berubah istilah atau lebih dikenal dengan suku, suku bangsa atau etnik. Jadi,
dalam diri bangsa Indonesia terdapat banyak suku atau etnik. Contoh, suku
Minangkabau, suku Dayak, suku Betawi, suku Tengger, suku Bugis, suklu Asmat,
dan suku Dani. Bangsa Indonesia
terkenal sebagai bangsa yang paling heterogen didunia.
Proses terbentuknya bangsa dalam arti poloitis
terdapat dua model, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
a.Model Ortodoks
Dalam model ortodoks, terbentuknya bangsa yang telah bernegara bermula
dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu baru, kemudian bangsa itu membentuk
suatu Negara terendiri. Contohnya, bangsa Yahudi mendirikan suatu Negara, yaitu
Isrel.
b.Model Mutakhir
Dalam model mutakhir, bermula dari adanya negara terlebih dahulu,
sedangkan penduduk Negara itu terdiri atas banyak bangsa. Pemerintah Negara
itumeliputi banyak bangsa di dalamnya. Contohnya, Negara Indonesia, dan Negara Amerika
Serikat yang didalamnya terdapat bangsa.
4.Bnagsa Indonesia
Siapakah bangsa Indonesia itu? Dalam sejarahnya,
orang yang berhasil merumuskan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada
pidatonya dihadapan siding I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia)
tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno merumuskan adanya bangsa Indonesia. Untuk
menunjukan makna bangsa, Ir. Soekarno merujuk pada pendapat Ernest Renan dan
Otto Bauer.
Menurut Ernest Renan,
nbangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu,
orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Perancis bangsa adalah Le Desir
en Etre en Semble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia,
tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup
didalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa. Menurut
Otto Bauer bangsa adalah satu perangai yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa
adalah kesatuan karakter, kesatuan watak yang lahir dari kesamaan derita dan
keberuntungan yang yang sama. Dalam bagahsa Perancis, bangsa adalah suatu
Charaktergemeinschaft.
Berdasarkan kedua pendapat tersebut,
dapat dinyatakan bahwa bangsa tidak ditentukan oleh satu kesatuan ras, budaya,
etnik, atau agama. Terbentunya bangsa Indonesia lebih karena kesatuan jiwa,
nasib bersama, dan kehendak bersatu menujucita-cita. Dengan demikian, syarat terbentuknya bangsa karena
kesatuan nasib dan kehendak untuk bersatu. Selanjutnya, Ir. Soekarno
menambahkan satu syarat lagi, yaitutamah airsebagai tempat tinggal orang-orang
yang merasa saatu tersebut. Kesatuan antara tempat dan orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah
yang membentuk bangsa.
Hi, Nama saya Ivan Mahendrawanto, Selamat bergabung di blog saya semoga bermanfaat...
Nama : Ivan Mahendrawanto, SH
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal lahir : Banjar, 26 Maret 1983
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat lengkap : Jl. Rd. Dewi Sartika Gg. Jeruk No. 294 Kota Banjar Jawa Barat
E-mail : ivan_mahendra83@yahoo.com
Pendidikan Formal
1989 - 1995 : SDN Kaum Kidul Banjar
1995 - 1998 : SMPN 2 Banjar
1998 - 2001 : SMA Muhammadiyah Banjar
2001 - 2005 : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2008 - 2011 : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Pekerjaan
2007 – 2009 Staf Pengajar Pada Politeknik LPP Yogyakarta
2009 – sekarang Staf Pengajar pada SMAN 3 Banjar